Hukrim  

Pengeroyok Anak di Bawah Umur Divonis Ringan

pengeroyok anak di bawah umur
Para pengeroyok anak di bawah umur saat sidang vonis, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/2). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tri Adianto, Andriadi Wibowo, Akhmad Chandra Wiradinata, Ponco Nugroho, dan Jet Chelseanto masing-masing mendapat vonis 2 bulan dan 25 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2). Para pengeroyok anak bawah umur itu sebelumnya hanya berstatus tahanan rumah atau mendapat perhitungan sepertiga dari tahanan badan, sehingga setelah vonis mereka akan tinggal dalam penjara hanya dalam hitungan hari.

Berawal ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang nongkrong di Cafe Ox Tea dan Coffe, Jalan Damang Batu, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Para terdakwa kemudian menghampiri korban, M Arrafi alias Rafi dan rekannya, lalu dengan suara keras bertanya kepada mereka, “Siapa tadi yang teriaki kawanku sambil buka baju?” tanya Akhmad Chandra. Korban menjawab tidak ada yang berteriak tadi.

Terdakwa kemudian keluar dari Cafe lalu kembali berteriak siapa pemilik sepeda motor Honda Vario di halaman Cafe. Korban menjawab bahwa sepeda motor itu miliknya. Para terdakwa kemudian bertanya lagi siapa pemilik cafe tersebut, namun kali ini korban tidak menjawab.

Para terdakwa yang masih emosi lalu mengeroyok korban dengan tangan kosong. Insiden itu baru berakhir saat Indung dan Aldi melerai dan menyuruh Rafi dan rekannya, Gana, untuk pulang. Rafi yang tidak terima dengan perlakuan para terdakwa kemudian mengadukan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Dalam visum oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, ditemukan beberapa memar pada wajah korban akibat kekerasan benda tumpul. Para pengeroyok cukup beruntung karena mereka tidak ditahan badan selama proses persidangan dan dapat datang sendiri ke pengadilan selama persidangan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan menuntut pidana 4 bulan penjara. dre