PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Setelah ditetapkannya status tanggap darurat virus Corona (Covid-19) di Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) setempat mengambil langkah sigap.
Salah satunya berinisiatif meniadakan untuk sementara waktu sejumlah pelayanan publik yang bersifat tatap muka. Seperti layanan perekaman data kependudukan di Dinas Dukcapil, pelayanan perizinan di Dinas PMPTSP, dan pelayanan perpajakan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemko tersebut. Ia berharap langkah ini efektif mencegah potensi penularan virus corona atau Covid-19.
“Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran virus Corona. Kalo tepat atau tidak, tentu nanti Pemko yang akan melakukan evaluasi bersama instansi terkait lainnya. Namun ikhtiar untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut harus dilakukan, demi memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya kepada Tabengan, Senin (23/3).
Sebagai anggota legislator, Ridha juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat, untuk tetap professional dalam melayani masyarakat meski dengan sistem online.
“Pelayanan publik via online tetap bisa dijangkau, seperti halnya pelayanan administrasi dan catatan sipil dapat menghubungi langsung melalui via WA, SMS, dan nomor telepon petugas yang bersangkutan. Jangan karena merasa kantor pelayanan publik tutup, ASN yang biasa menjadi penerima pelayanan masyarakat menjadi menurun kinerjanya. Ini momentum bagi kita untuk menunjukkan semangat kerja kita dalam memutus pandemi virus tersebut,” imbau Politisi PAN tersebut. rgb