Hukrim  

Komplotan Curanmor di Sampit Digulung Polisi

Enam orang komplotan curanmor di Kotim berhasil diringkus aparat. Tampak para tersangka dan barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus, Jumat (22/5/2020) malam.

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Polres Kotawaringin Timur berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berjumlah 6 orang. Para pelaku termasuk otak komplotan curanmor tersebut harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Selain meringkus 6 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 kendaraan bermotor.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, keenam pelaku yang diringkus tersebut yaitu Ardianto, Fahrijan, M. Amin, Eko Riwayanto, Yuswarno dan Dwi Nugrohanto. Para pelaku beraksi dari sekitar bulan Februari 2020 di 9 lokasi.

“Para pelaku mengincar sepeds motor yang tidak berpengaman ganda. Karena lebih mudah dicuri hanya dengan menggunakan kunci T, kemudian juga lebih mudah melarikan diri,” jelas Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz dan Kasatreskrim AKP Zaldi Kurniawan SIK, Jumat (22/5/2020) malam.

Dalam setiap aksinya, jelas Kapolres, otak komplotan Ardianto selalu memiliki peran. “Di sembilan TKP yang kita ungkap, si Ardianto alias Anto alias Mbah Dor ini semuanya ikut terlibat. Berdasarkan pengakuan dia, kami telusuri dan kami peroleh barang buktinya. Ada juga dari beberapa barang bukti ini sudah digerinda nomor rangka dan nomor mesinnya. Sehingga agak sulit diidentifikasi, namun sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Ardianto ini,” lanjut Kapolres.

Disampaikannya, saat ini pihaknya masih melacak 6 barang bukti lainnya hasil kejahatan komplotan Curanmor ini. “Barang bukti hasil kejahatan ini sempat dijual ke masyarakat, namun tidak lama digunakan langsung kita amankan. Sepeda motor hasil curian ini dijual dengan harga sekitar Rp2 juta,” jelas Kapolres Kotim.

Ditambahkannya, otak pelaku Curanmor tersebut merupakan seorang residivis, dan sebelumnya juga sudah pernah diberikan tindak tegas dan terukur oleh aparat. Namun setelah keluar dari penjara, tidak mengubah sifatnya dan kembali melakukan tindakan kriminal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya, kemudian untuk mencegah terjadinya tindakan pencurian kendaraan bermotor ini, agar memasang pengaman ganda pada kendaraannya,” pungkasnya. c-arb