SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus 2 orang bandar narkoba jenis sabu yaitu A dan M dengan barang bukti sabu seberat 100 gram, di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Jumat (10/7/2020) malam. Saat ditangkap, kedua bandar ini bersiap untuk melakukan sebuah transaksi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, penangkapan tersangka narkoba dengan barbuk 1 ons merupakan prestasi yang cukup baik untuk level Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah.
“Insya Allah akan teruskan kita kembangkan, dan ini merupakan rangkaian yang berkelanjutan dari beberapa kasus yang sebelumnya sudah diungkap,” jelas Kapolres, didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz, Sabtu (11/7/2020).
Disampaikan Kapolres, dengan jumlah barang bukti 1 ons sabu, walaupun tersangka mengaku baru sekali ini bertransaksi narkoba, namun dia yakin mereka adalah pemain lama.
“Karena dalam dunia narkoba tidak mungkin orang langsung percaya memberikan barang banyak untuk diperdagangkan kalau bukan dengan orang lama,” tandasnya.
Disampaikan Kapolres, para tersangka pasti mempunyai jaringan. Karena narkoba ini tidak terputus pada satu orang saja, pasti ada mata rantai yang kesekian kalinya, sehingga bisa sampai di tangan mereka.
“Insya Allah kami tetap berupaya walaupun dengan segala keterbatasan yang ada, tetap berupaya maksimal untuk mengungkap jaringan mereka. Mereka masuk jaringan yang mana, masih kami selidiki, dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lain,” ungkapnya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar jangan pernah bermain-main dengan narkoba, karena risikonya adalah antara rumah sakit, penjara atau bahkan kuburan.
“Jauhi narkoba, selamatkan masa depan anda dan mohon doa kepada rekan-rekan semua supaya kami dapat memberikan kontribusi yang positif terutama bagi kabupaten Kotawaringin Timur ini dalam rangka penanggulangan bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti 1 ons sabu, polisi juga mengamankan kertas tisu dan dua telepon seluler. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. c-arb