PANGKALAN BUN/tabengan.co.id- Empat orang perampok ganas yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), terpaksa dilumpuhkan timah panas. Pasalnya, pelaku pencurian di Jalan A Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng itu, mencoba melawan pada saat Tim Gabungan meringkusnya.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani pada kegiatan Coffee morning, Jumat (4/9/2020), menjelaskan keempat pelaku curas ini tidak segan-segan untuk menyakiti korban dengan senjata yang mereka bawa apabila korban menghalangi aksinya. Keempat orang pelaku curas tersebut , Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
“Dalam kegiatan penangkapan terhadap para pelaku ini, kami bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Timur, dimana para pelaku diringkus Jalan Jendral Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (3/9) pukul 09.30 WIB,” kata Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, Jumat.
Para pelaku melakukan pencurian dengan menodong korban menggunakan senjata tajam jenis parang di sebuah rumah yang ada di Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Senin (10/8/2020) pukul 02.40 WIB.
“Pada saat itu, berdasarkan keterangan dari korban, korban bersama istrinya sedang tidur dan dibangunkan oleh pelaku yang saat itu memakai penutup wajah. Sambil menodongkan sebilah parang, pelaku bertanya uang milik korban,” ujar Kapolres.
Karena ketakutan, lantas isteri korban mengeluarkan uang sebesar Rp64 juta yang disimpan dalam lemari serta uang sebanyak Rp5.500.000 yang ada didalam dompet. Tak cukup sampai di situ, pelaku pun memaksa korban untuk memberikan perhiasan yang dipergunakan oleh isterinya. Sambil mengacak-acak seluruh isi kamar, pelaku mengambil dua unit handphone jenis Oppo yang saat itu disimpan di ruang tamu.
“Pelaku juga mengikat korban dan istrinya mengunakan tali gorden, lalu menutup mulut keduanya dengan sarung dan dimasukkan ke dalam kamar mandi. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak,” ujar Andi Kirana.
Setelah berhasil, para pelaku pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit, korban keluar dalam keadaan terikat melihat uang berjumlah Rp64 juta tidak raib dibawa pelaku, kemudian langsung meminta bantuan.
“Setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut serta keterangan saksi dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, pelaku ini merupakan orang luar Kobar, sehingga mereka bekerja berdasarkan hasil informasi dari orang yang mereka bayar, saat ini kami masih lakukan pengembangan,” ujar Andi Kirana.
Dari tangan keempatnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota warna hitam, dua bilah parang, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah senter, dua unit handphone, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga buah sarung tangan dan dua buah masker. c-uli