Istri Jarang Beri ‘Jatah’, AH Setubuhi Anak Tiri

DIPERIKSA- Pelaku persetubuhan anak di bawah umur AH saat dimintai keterangan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Pelakunya adalah AH (32), ayah tiri. Korban yang diketahui berusia 8 tahun disetubuhi saat memancing bersama ayah tiri dan ibu kandungnya, Minggu (13/9) lalu.

Kejadian berawal saat AH bersama korban dan ibu kandungnya pergi memancing ikan di lokasi tak jauh dari rumahnya. Saat itu, ibu korban pergi untuk memetik cabai berjarak 50 meter, sedangkan korban berada di pangkuan pelaku.

Tergiur kemolekan tubuh korban karena celana dalamnya kelihatan, pelaku pun menurunkan celana dalam korban dan menyetubuhinya. Selepas kejadian, korban segera mendatangi ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku kita tangkap keesokan harinya, Senin (14/9), usai ibu kandung korban melapor ke Polresta Palangka Raya,” ucap Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (16/9) siang.

Disebutkan, dari hasil visum yang dilakukan kepada korban ditemukan tanda selaput dara yang sudah robek dan bercak kemerahan. Pelaku pun mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dalam beberapa hari belakangan.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (3) Jo ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Kepada polisi, AH mengaku aksinya didasari hasrat yang tak terbendung karena lama tidak diberi ‘jatah’ oleh istri yang telah dinikahi selama 8 tahun belakangan ini. Aksi bejatnya dilakukan 2 kali saat memancing dan sisanya di rumah.

“Lama tidak dikasih istri pak,” aku pelaku. fwa