Pemkab Gelar Rakor KPU Sukamara dan KPU Ketapang

RAKOR – Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi saat memimpin rapat koordinasi daftar pemilih wilayah perbatasan Provinsi Kalteng dan Provinsi Kalbar di Aula Kantor Bupati SUkamara, Kamis (01/10/2020).TABENGAN/AHMAD

*Singkronisasi Daftar Pemilih di Wilayah Perbatasan
SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar kegiatan rapat koordinasi (rakor) terkait daftar pemilih wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat antara KPU Kabupaten Sukamara dengan KPU Kabupaten Ketapang pada pemilihan serentak tahun 2020 di.

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menyampaikan, rakor tersebut sangat penting dilaksnakan mengingat dekatnya wilayah Desa Sukaramai, Kalbar dengan Kelurahan Mendawai dan Keluarahan Padang, Kalteng.

“Rakor ini bertujuan untuk memutakhirkan daftar pemilih, sehingga KPU Sukamara dan KPU Ketapang dapat bersinergi dalam melakukan singkronisasi,” ucap Ahmadi usai kegiatan rakor di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (01/10/2020)

Menurutnya, berdasarkan data diketahui bahwa terdapat 20 pemilih yang ternyata berdomisili di Desa Sukaramai, Kalbar tetapi memiliki KTP atau NIK Sukamara. Hal seperti inilah yang akan disingkronkan datanya, karena berkenaan dengan Pilkada 2020.

“Jangan sampai hal ini nantinya justru menjadi permasalahan hukum kedepannya. Sebab, satu data saja yang salah sudah tidak diperbolehkan, apalagi saat ini jumlahnya mencapai 20 pemilih, makanya harus segera diperbaiki,” ucap Ahmadi.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany menambahkan, dari data yang ada terdapat tiga desa di Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang memang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukamara yakni Desa Suak Burung (Batas Kecamatan Balai Riam), Desa Natai Kuini (batas Kecamatan Jelai), dan Desa Sukaramai (batas Kecamatan Sukamara).

“Kita akan menganalisi hal ini nantinya untuk mensingkronkan data tersebut. Makanya, PPK yang kita libatkan dalam kegiatan ini bukan hanya PPK Sukamara saja, tetapi juga PPK Balai Riam dan PPK Jelai,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk jumlah pemilih yang memiliki NIK Sukamara namun berdomisili di wilayah Kalbar berdasarkan informasi dari divisi data KPU Sukamara terdapat sebanyak 40 orang atau pemilih.

“Mudahan hal ini nantinya dapat segera mendapatkan titik temu. Kedepan, semua pihak akan kita sosialisasikan terkait ini, guna meminimalisir kesalahpahaman pada hari pemilihan nanti,” imbuh Zen.

Lanjut Zen, dalam prosesnya memang tidak ada kendala berarti yang dihadapi. Nanun, mengapa baru dilakukan, mengingat banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Untuk perbaikan sendiri masih bisa dilakukan.

“Masa perbaikan daftar pemilih oleh PPS itu dimulai sejak 29 September 2020 hingga 3 Oktober 2020. Jadi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan maupun perubahan seperlunya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. ahz