Tahun 2021, DPRD dan Pemko Bahas 16 Raperda

TANDATANGAN – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menandatangani penetapan Propemperda Kota Palangka Raya tahun 2021, dalam rapat paripurna, baru-baru ini.TABENGAN/RONY

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id  – DPRD Palangka Raya, baru-baru ini, menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020/2021, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palangka Raya terhadap program pembentukan peraturan daerah Tahun 2021,  melalui video conference.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf dan diikuti Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, sekda kota, sejumlah kepala SOPD serta anggota DPRD.

Wakil Ketua sekaligus Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah menyampaikan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda tahun 2021.

“Yang mana rencana kerja dalam bidang hukum ini dapat menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, adil, tertib, dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya,” harapnya.

Disampaikan pula, DPRD Palangka Raya melalui Bapemperda bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, menyepakati beberapa buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda Kota Palangka Raya tahun 2021, baik yang menjadi usulan Pemko Palangka Raya maupun inisiatif DPRD.

“Tiga Raperda inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dan 13 Raperda lainnya adalah usulan dari Pemko Palangka Raya,” sebutnya.

Adapun Raperda yang diajukan, lanjut Mukarramah, merupakan pengaturan dan jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat dalam beraktivitas dan berusaha.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPRD juga mendorong SOPD sebagai pemrakarsa raperda agar mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan, raperda yang disepakati tersebut, sejalan dengan usulan raperda tambahan pada pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan sebelumnya. Contohnya, raperda tambahan berupa perubahan perda nomor 4/ 2018 tentang pajak daerah.

Dalam paripurna, juga disampaikan tentang penarikan 13 judul raperda yang tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena beberapa hal.

“Terutama penarikan raperda-raperda yang  diusul Pemko sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, secara rinci sudah dipaparkan,” kata Riduanto.rgb