SUKAMARA./TABENGAN.com- Bupati Sukamara H Windu Subagio memimpin kegiatan mediasi antara masyarakat Desa Laman Baru, masyarakat Desa Ajang, dan PT SMG terkait permasalahan sengketa tanah, Senin (16/11/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Ketum DPW IHB Kalteng Thoeseng TT Asang, Ketua Harian IHB Kalteng Ingkit Djaper, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Evy Andriani, Camat Permata Kecubung Didik Sonarya, dan 40 peserta rapat mediasi.
“Mediasi ini merupakan salah satu niat baik dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini,” ucap H Windu di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, karena hanya ada satu pihak yang datang dan dari PT SMG tidak hadir, sehingga tidak ada keputusan terkait dengan permasalahan sengketa tanah ini.
“Tapi, kita ada semacam satu rencana ataupun kesepakatan dari masyarakat dan arahan juga dari saya, karena permasalahan ini sudah kadung terlalu lama terkait persoalan plasma dan sebagainya, musyawarah juga sudah sekian lama tidak menghasilkan titik temu hingga saat ini,” ujar H Windu.
Sebab itu, pihaknya mengarahkan agar masyarakat membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Bisa digugat ke pengadilan saja.
“Mudah-mudahan inilah cara terbaik yang bisa memaksa keputusan dengan alat negara yang ada, kalau pemerintah tentunya tidak seperti itu fungsinya,” ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi cara dari masyarakat dalam melakukan aksi pada Minggu kemarin, yang tidak menimbulkan tindakan anarkis saat demo.
“Pihaknya memang sering mendapatkan laporan, terutama dari masyarakat Laman Baru maupun masyarakat Ajang, terkait dengan permasalahan perkebunan. Untuk itu peran Pemda dalam permasalahan ini adalah sebagai mediator atau penengah dari kedua belah pihak,” katanya.
Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan ke pengadilan dan Pemda sendiri siap untuk memfasilitasi masyarakat melalui dinas terkait. Hal tersebut sebagai cerminan masyarakat yang taat pada hukum negara.
Di tempat yang sama, Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menyatakan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Sukamara, karena pemerintah sifatnya mengayomi masyarakat.
“Pemerintah tidak ingin masyarakat menjadi korban, makanya diambil langkah seperti yang disampaikan tadi dan disarankan oleh beliau kegiatan untuk memang ada kekuatan hukum yang mengatakan bahwa perusahaan harus keluarkan ini 20 persen untuk plasma,” kata Putu Dedy. zkn