**Gubernur Prioritaskan Penyelesaian Sertifikasi Aset
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian sertifikasi aset pemerintah daerah, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemko. Untuk itu, pihaknya menargetkan 2023 seluruh aset yang berkaitan dengan tanah, telah bersertifikat.
“Ini adalah salah satu area intervensi dalam Monitoring Centre Of Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi optimalisasi pencegahan korupsi terintegrasi,” ujarnya di sela-sela rapat kerja pencegahan korupsi di Aula Jayang Tingang, baru-baru ini.
Menyangkut soal aset, memang pihaknya berkoordinasi dengan Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang dalam pelaksanaan kegiatan terkait.
Dari diskusi dan rapat koordinasi yang digelar belum lama ini, pihaknya menilai hal ini sangat baik, karena bagi jajaran pemerintah daerah di Kalteng bisa menindaklanjuti berbagai hal demi optimalisasi dan pembenahan. Intinya, pihaknya lebih mengetahui kelemahan yang ada dan ke depan jelas dibenahi melalui komitmen yang kuat.
Gubernur juga menyebut 12.150 aset pemerintah berupa tanah yang dimiliki Pemprov, termasuk Pemkab dan Pemko, belum bersertifikat.
“Data manajemen aset daerah hingga saat ini, aset tanah di Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng berjumlah 17.436, dengan kondisi 5.286 sudah bersertifikat dan 12.150 belum bersertifikat,” rinci Gubernur Kalteng.
Sedangkan data aset tanah Pemda, baik provinsi maupun kabupaten yang masih berada di kawasan hutan, sebanyak 950 lahan dengan luas 7.440.129 meter persegi.
“Kami berharap KPK bisa membantu pemerintah daerah dalam membenahi serta meningkatkan sistem yang ada, demi terwujudnya pencegahan korupsi terintegrasi sesuai harapan kita bersama,” katanya.
Sementara itu, Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang menuturkan, jajarannya sangat mengharapkan sesuai arahan Presiden RI, aset-aset milik Pemda mesti segera mendapat sertifikasi. Kendati begitu, pihaknya akui ditemui sejumlah kendala dan hambatan di daerah, khususnya menyangkut aset yang belum layak disertifikasi.
“Untuk itu, kami mendorong para kepala daerah bisa membagi dalam beberapa klaster. Utamanya adalah klaster clear and clean terhadap aset itu,” tegasnya.
Bagi yang bermasalah, lanjut dia, pihaknya siap dalam mengawal, mendampingi serta membantu menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan catatan aset yang ada milik Pemda dan keberadaannya juga jelas. drn/ist