KUALA KAPUAS/tabengan.co.id– Walaupun penyidik sudah membuat pasal berlapis kepada Nurviati terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh suaminya yang kini masih buron, namun dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kapuas, divonis bebas oleh hakim.
Hal itu dibenarkan Humas PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum SH MH, saat dibincangi wartawan di selasar Kantor Pengadilan, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskannya, sebagaimana nomor gelar perkara 159/Pidsus/2021/PN/KlK, yang bersangkutan benar dan telah diputus dalam persidangan, Selasa (2/11/2021), terdakwa divonis bebas.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diajukan, bersangkutan telah divonis bebas. Apa yang telah diucapkan majelis hakim dalam putusan persidangan tersebut juga sudah menjadi produk pengadilan dan sudah dapat diakses oleh masyarakat, sebab ter-upload di sistem informasi tindak lanjut dari putusan perkara pada Pengadilan Negeri Kapuas,” katanya.
Saat disinggung terhadap beberapa pasal yang disangkakan dan menjerat terdakwa, Humas PN Kapuas menuturkan bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum semuanya dikaitkan dengan alat bukti di persidangan.
Dengan putusan ini tentu sudah dipertimbangkan. Dakwaan yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Sementara kalau berkaitan dengan barang bukti ratusan gram narkoba yang diamankan dari kediaman terdakwa, Hal tersebut bisa dicek langsung dari amar putusannya.
Diketahui, dalam persidangan perkara ini Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, selaku Ketua Tim dan Kasubsi Pratut Wiwiek, sudah sangat jelas dengan pasal-pasal yang disangkakan. Bahkan menuntut terdakwa Nurviati dengan pidana badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisider penjara selama 2 bulan
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa ke satu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan, memasangnya dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keterlibatan dari segi mengetahui adanya suatu tindak pidana namun tidak melaporkan.
Terpisah, Kejari Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo dan Kasi Pidum Tigor Sirait saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan, berkaitan dengan hasil putusan majelis hakim dalam perkara ini pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjutinya dengan mengajukan kasasi.
“Ya, dari hasil putusan yang telah memvonis bebas terdakwa, kita sedang menyusun berkas guna mengajukan kasasi,” katanya. c-yul





