-
HUKUM

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Pria Ini Divonis 7 Tahun

34
×

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Pria Ini Divonis 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Kedua terdakwa terbukti terlibat peredaran 194,37 gram narkotika jenis sabu dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/3/2022). TABENGAN/ANDRE
-

Umbar mengaku mendapat 200 gram sabu dari sesorang bernama Abang, Minggu (12/9/2021). Sesuai arahan melalui ponsel, Umbar mengambil sabu di tepi Jalan Jenderal Sudirman. Umbar membagi satu kantong sabu menjadi 20 paket sabu dengan berat masing-masing 5 gram. Sebanyak setengah paket telah terjual kepada Kisman seharga Rp2,5 juta.

Umbar kemudian mendapat pesanan 100 gram sabu seharga Rp107 juta dari Mar, Minggu (12/9/2021). Sewaktu hendak menyerahkan kepada Mar, justru polisi menangkap Umbar dan Agus, Rabu (15/3/2021).

Kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

 

-
-
-