Sementara itu, Wakil Kajati Kalteng Siswanto saat meresmikan Rumah Restorative Justice mengatakan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15/2020 itu ada yang namanya Restorative Justice atau perkara pidana bisa diselesaikan tidak harus di pengadilan.
“Namun, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice. Pasalnya, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuannya. Diantaranya, ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban,” jelasnya.
Diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait. c-kar





