-
HUKUM

2 Ribu Warga Kalteng Diduga Jadi Korban Investasi Ilegal Vito dan Bella

129
×

2 Ribu Warga Kalteng Diduga Jadi Korban Investasi Ilegal Vito dan Bella

Sebarkan artikel ini
DIGIRING – Dua tersangka kasus investasi bodong digiring petugas saat rilis kasus, Kamis (7/4). ISTIMEWA
-

Bony menerangkan, kedua tersangka yang berstatus pasangan suami istri itu hampir bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga pihaknya akan bekerjasama dengan PPATK guna mengejar asset tersangka hasil penipuan tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 105 (menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang) dan Pasal 106 (melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat sebelum berinvestasi terlebih dulu melakukan pengecekan atas investasi yang akan diikuti. Berupa pengecekan telah memiliki perizinan atas kegiatan usaha dari otoritas yang berwenang, memastikan keaslian perizinan yang digunakan kemudian waspada terhadap tawaran untung besar tanpa risiko,” imbaunya. fwa

-
-
-