HUKUM

PEMALSUAN SURAT- Mantan Direktur PT TGM dan Pemilik PT KMI Jadi Terdakwa

61
×

PEMALSUAN SURAT- Mantan Direktur PT TGM dan Pemilik PT KMI Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
PEMALSUAN SURAT- Mantan Direktur PT TGM dan Pemilik PT KMI Jadi Terdakwa
SIDANG– Terdakwa kasus pemalsuan surat saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4). TABENGAN/ANDRE

Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM  karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batu bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatas namakan Direktur PT TGM. Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.

Pada tanggal 22 Juni 2019, M Fauzi Noor mengetahui  2 kapal tongkang serta 3 kapal LCT mengangkut batubara milik PT TGM melintas di perairan Kapuas. Fauzi memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara. Ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur. Berdasarkan SAAB kapal-kapal itu mengangkut 15.036,987 metrik ton batu bara.

Saat scan barcode SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut tidak muncul, sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya.

“Perbuatan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM,” ujar JPU.

Akibatnya, Susi terjerat tindak pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Mahyudin terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.

“Saya keberatan dengan dakwaan Penuntut Umum. Saya mohon karena saya punya penyakit gula. Saya mohon penangguhan luar untuk keperluan pengobatan,” imbuh Mahyudin pada Majelis Hakim. Mendengar permintaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya. dre