-
HUKUM

Pelaku Penganiayaan Operator SPBU Dikenakan Pasal Berlapis

51
×

Pelaku Penganiayaan Operator SPBU Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN- Pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU dan pedagang pasar besar dikenakan pasal berlapis. TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

Lebih lanjut, penyerangan terhadap pedagang baju di Pasar Besar, Jalan Halmahera juga didasari karena merasa aman dalam melaksanakan aksinya. Sebelumnya aksi pencurian jaket juga sempat dilaksanakan tersangka di kampungnya Kabupaten Katingan.

“Nah di Palangka Raya, aksinya ini mendapat perlawanan dari korban. Hingga akhirnya ditangkap oleh petugas yang saat itu tengah patroli,” urainya.

Susilowati menambahkan, usai ditangkap pihaknya segera membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polda Kalteng. Hasilnya tersangka dinyatakan tidak memiliki gangguan kejiwaan dan bebas dari pengaruh narkoba.

“Tersangka normal saja. Memang tabiat dan tidak bisa menahan emosi,” ungkapnya. fwa 

 

-
-
-