PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Cipi Perdana menyatakan, ada perkembangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
“Pemeriksaan oleh Tim Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Pusat telah selesai. Begitu BPK sudah menyatakan ada kerugian negara, maka kita tindaklanjuti,” kata Cipi, Kamis (25/8).
Pemeriksaan oleh BPK berlangsung sekitar 30 hari dengan didampingi oleh pihak Kejari Palangka Raya. BPK memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan keuangan, termasuk memeriksa titik lokasi, perkembangan bibit yang pernah ditanam, dan pemilik.
“Paling lambat sekitar 30 hari lagi hasil perhitungan sudah keluar,” kata Cipi.
Latar belakang perkara, proyek pengadaan 12.500 bibit jambu kristal menggunakan pagu anggaran Rp760 juta yang berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) pada APBD Kota Palangka Raya pada tahun 2020. BTT itu digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19 dengan menargetkan masyarakat terdampak pandemi. Masyarakat yang merasa terdampak kemudian mendaftar untuk diverifikasi layak atau tidak mendapat bantuan bibit jambu, uang, dan pupuk.
Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan bibit jambu adalah CV Atar Mitra Tani 67 yang memesan bibit dari Bogor Provinsi Jawa Barat. Pihak rekanan tersebut ditunjuk langsung, bukan mengikuti lelang. Pihak kejaksaan menduga pihak rekanan tidak bekerja sebagaimana mestinya, karena ada kewajiban hukum atau administrasi yang tidak terpenuhi.
Selama 3 hari, bibit dibawa dari Bogor menuju Palangka Raya. Seharusnya bibit mendapat sertifikasi terkait kelayakan dan pengiriman bibit antar pulau melalui karantina. Bibit yang datang juga tidak sepenuhnya diserahkan ke masyarakat karena banyak yang mati. Penyebabnya karena bibit dikemas dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat, antara lain pembungkus yang seharusnya polybag, namun faktanya menggunakan kantong plastik kecil.
Demikian pula pembagian uang dan pupuk yang tidak seluruhnya sampai ke peserta atau penerima bantuan seperti petani. Masing-masing peserta seharusnya menerima 300 bibit jambu, uang Rp4,2 juta, dan beberapa macam pupuk untuk tiap luasan tanah 0,25 hektare. Jumlah yang diterima masing-masing petani bervariasi tergantung luasan tanah yang mereka miliki. Tapi selain pendaftaran pemohon aktif, ada indikasi pemohon pasif yang namanya didaftarkan atau dimasukkan oleh pihak lain. dre











