Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, tim harus berjalan 4 km menuju pondok tempat keduanya sembunyi. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat hendak melawan petugas. Dengan pendekatan humanis, kedua pelaku menyerahkan diri.
Dari pengakuan kedua pelaku, waktu kejadian itu merasa tersinggung karena dilarang melintas di jalan yang sedang diperbaiki. Acong terlebih dahulu membacok korban, lalu disusul oleh Lora menyerang korban menggunakan parang. Kedua pelaku dikenakan pasal 170 dan 354 penganiayaan secara bersama-sama maupun penganiayaan berat mengakibatkan orang lain cacat seumur hidup dengan penjara paling lama 8 tahun. c-hrt











