PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jumaidi alias Ijum terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/9).
“Menyatakan terdakwa Jumaidi alias Ijum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ucap Majelis Hakim.
Ijum mengambil sebuah tongkat antik dari sebuah toko ponsel tanpa ada orang yang berani menghalangi karena dia membawa pistol yang ternyata terbuat dari plastik.
Pada kronologis dakwaan, kejadian bermula ketika Ijum bersama istrinya menggunakan mobil mau pergi ke Tumbang Telaken untuk urusan pekerjaan istrinya, Selasa (7/6) pagi. Saat dalam perjalanan, teman Ijum menelepon dan mengajaknya singgah sebentar di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.
Sesampainya di tempat rekannya, Ijum justru ikut minum minuman beralkohol dan menelan 5 butir pil Zenith. Kemudian Ijum melanjutkan perjalanan hingga sampai di Toko Maju Jaya Aksesoris Handphone Jalan Menteng XI Kota Palangka Raya untuk membeli tongsis.