PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus parodi wawancara yang menyinggung nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran, berbuntut panjang. Konten video yang diunggah oleh Syaifullah alias Saif Hola dinilai mengandung unsur merendahkan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang nomor satu di Kalteng tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, telah digelar sidang adat Dayak di Ruang Basara, Betang Palangka Hadurut, Kota Palangka Raya. Dalam sidang tersebut, Saif Hola dijatuhi sanksi adat berupa denda sebesar Rp20 juta. Denda dihitung menggunakan hitungan Kati Ramu, di mana 1 Kati Ramu setara dengan Rp250 ribu.
Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menyatakan, dirinya tidak merasa terganggu secara pribadi dengan konten parodi tersebut.
“Itu kan bukan saya. Saya kan sudah mengatakan hal-hal begitu wajar. Namanya juga anak-anak, ini kan banyak, ada begini dan ada begitu. Intinya, dalam demokrasi itu hal wajar,” ujarnya, di Palangka Raya, Sabtu (3/5).
Agustiar juga menilai pemberian sanksi adat merupakan bagian dari pengingat agar kebebasan dalam demokrasi tetap memiliki batas.
“Terus ada sanksi adat itu saya rasa wajar-wajar juga, mungkin mereka merasa menyayangkan. Karena kita negara demokrasi ini ada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau di luar kan, negara demokrasi itu bebas, liberal, dan kalau tidak ada rambu-rambunya repot. Mungkin karena tidak ada rambu-rambunya itu, diingatkan oleh adat,” tambahnya.
Meski demikian, Agustiar berharap masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial tanpa harus melukai nilai-nilai kearifan lokal dan etika bermasyarakat. ldw





