Korban akhirnya percaya dan bersedia menanamkan modal. Sebagai modal awal, korban langsung menyerahkan Rp200 juta dalam pertemuan yang di Jalan Kenan Sendan Sampit tersebut. Secara bertahap, korban juga mentransfer uang modal usaha kepada Nursa sejak 3 Mei 2017 hingga 6 November 2019. Sehingga total transfer keseluruhan berjumlah Rp3.232.800.000.
Pada 13 Juli 2019 saat penyerahan uang yang ditransferkan oleh korba, Nursa membuat kwitansi penerimaan yang menerangkan ‘telah diterima dana sebesar tiga milyar dua ratus juta rupiah modal usaha jual beli BBM dan sirap’ yang ditandatangani oleh Nursa di atas meterai.
Namun, seiring berjalannya waktu, Nursa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada korban. Ketika korban berupaya meminta pengembalian dana yang telah dikirimkan, Nursa tidak melakukannya.
Merasa mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya menjerat Nursa dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. dre











