HUKUM

Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

29
×

Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
ilustrasi

Tidak lama kemudian, Budi datang ke rumah Pepen untuk menyerahkan narkoba pesanannya. Polisi langsung menangkap Budi dan mulai menggeledah rumah dan barang bawaan. Pepen ternyata menyimpan sebutir pil ekstasi dan uang Rp20 juta.

Budi juga mengaku menyimpan sabu dan ekstasi milik Pepen yang dia sembunyikan di toko dan rumahnya. Atas petunjuk tersebut, polisi kembali menggeledah toko milik Budi di Jalan H Anang Santawi dan menemukan 10 butir pil ekstasi.

Sedangkan dari rumah Budi, polisi mendapati 6 paket besar sabu seberat 601,65 gram dan 16 butir pil ekstasi. Dalam persidangan, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 114  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Pemufakatan dalam jual beli narkotika. dre