HUKUM

Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

21
×

Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar 6 Ons Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pepen Kurniawan dan Budianto Salim alias Budi mengakui terlibat mengedarkan narkotika yang terdiri dari 601,65 gram sabu dan 27 butir pil ekstasi. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umim (JPU) menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp3 miliar subsidair 3 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/11).

“Budi bertugas untuk menyimpan narkotika milik Pepen dan akan mengantarkan atau menyerahkan narkotika baik sabu maupun ekstasi baik kepada Pepen maupun langsung kepada pembelinya,” jelas JPU.

Perkara berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa warga di Jalan Pipit I Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sering bertransaksi narkotika. Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah milik Pepen tersebut, Senin (23/5) sore.

Polisi berhasil mengamankan Pepen dan mendapatkan barang bukti sebuah ponsel. Dari ponsel tersebut, Polisi  menemukan komunikasi melalui WhatsApp dari Pepen kepada Budi tentang pemesanan ekstasi.