“Sehingga kami menduga tanda tangan tersebut palsu atau hasil scan,” kata Roy.
Nugraha mengimbuhi dan menyatakan pihak Yogi telah melakukan upaya damai dengan meminta Jho mengembalikan uang pembayaran. Tapi karena tidak diindahkan, maka Yogi melalui Kuasa Hukum mengirimkan surat somasi pada 14 November 2022 dan batas waktu telah berakhir pada 21 November 2022.
“Namun uang belum juga dikembalikan. Kami bersiap melapor ke Polda Kalteng,” beber Nugraha.
Pihaknya akan melaporkan dugaan pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta melakukan upaya hukum Perdata.
“Kami juga akan membuat laporan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah,” pungkas Nugraha. dre





