“Kasus yang dilakukan oleh tersangka AS digolongkan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, sebab dirinya diketahui melakukan aksi pencurian dengan merusak bagian pintu samping kafe untuk dapat masuk ke dalam Kafe Searah Kopi,” jelasnya.
Pelaku mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp320.000 yang mengakibatkan pihak kafe mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.820.000.
Saat ini tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan proses persidangan.
“Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Susilowati. fwa





