OLEH: Tri Rusdiyanto
Setiap memasuki akhir tahun pelaksanaan APBN, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan tagihan sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya. Dimana satuan kerja dapat mengajukan tagihannya tersebut dengan melampirkan Garansi Bank. Pada periode tahun 2020-2021 di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan berupa perpanjangan dapat menyelesaikan pekerjaan melewati akhir tahun tanpa dilakukan klaim Garansi Bank di awal, namun diberikan kesempatan 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan mencapai 100%. Apakah kedepannya bila sudah tidak ada pandemi, kebijakan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati akhir tahun tanpa klaim garansi bank di awal dapat diterapkan kembali?.
Sebelum pandemi Covid-19, terkait penyelesaian pekerjaan melewati akhir tahun anggaran telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dan diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Pada tahun anggaran berikutnya KPA harus menyediakan alokasi anggaran sisa pekerjaan tersebut pada DIPAnya.
Bagaimana dengan Garansi Bank Akhir Tahun yang disampaikan ke KPPN?. Berdasarkan surat dari KPA bahwasannya sisa pekerjaan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, KPPN pada kesempatan pertama segera melakukan klaim garansi bank tersebut sebesar sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Berbeda halnya dengan masa pandemi, berdasarkan PMK 217 Tahun 2020 dan PMK 184 Tahun 2021, pemerintah memberikan kelonggaran kebijakan dalam alokasi anggaran dan klaim garansi bank.
Kedua PMK tersebut mengatur bahwa disamping pemberian kesempatan menyelesaiakan sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya sampai dengan 90 hari kalender, pelaksanaan klaim garansi bank baru dilakukan apabila setelah pemberian kesempatan waktu penyelesaian sisa pekerjaan telah habis dan pekerjaan tidak mencapai 100%, sedangkan alokasi anggaran penyelesaian sisa pekerjaan masih melekat pada beban anggaran DIPA sebelumnya.
Berdasarkan data pengelolaan garansi bank akhir tahun, KPPN Palangka Raya pada tahun 2020 telah menerima sebanyak 43 garansi bank dan pada tahun 2021 sebanyak 37 garansi bank. Sehubungan dengan pengajuan permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan sisa pekerjaan melewati tahun anggaran berikutnya maka dilakukan pembaharuan/addendum garansi bank dengan rincian pada tahun 2020 sebanyak 3 garansi bank dan tahun 2021 sebanyak 15 garansi bank. Dalam pelaksanaannya sampai dengan batas waktu yang telah diberikan perpanjangan penyelesaian sisa pekerjaan, semua pekerjaan dapat diselesaiakan dengan prestasi mencapai 100% sehingga tidak ada klaim terhadap garansi bank yang disampaikan.
Apa yang menjadi kelebihan atas pemberlakuan kedua PMK selama 2 periode di masa pandemi covid-19 adalah sebagai berikut:
- Memberikan harapan yang lebih besar bahwa semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan prestasi 100%.
- Dengan pembebanan alokasi anggaran yang masih melekat pada DIPA tahun anggaran sebelumnya maka akan memperbaiki kinerja penyerapan dan output anggaran. Dan dengan tidak dilakukannya pengalokasian anggaran melalui Revisi DIPA tahun anggaran berikutnya tentunya tidak akan mengganggu perencanaan pelaksanaan anggaran kedepannya.
- Proses pelaksanaan APBN, baik yang dilakukan oleh KPPN, Satuan Kerja maupun Pihak Ketiga lebih praktis dan cepat, apabila dibandingkan dengan proses Revisi DIPA yang cukup memakan waktu.
- Tetap memegang kaedah prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan merupakan keterlambatan terhadap waktu penyelesaian yang telah ditetapkan dalam perjanjian/kontrak maka unsur denda keterlambatan tetap dikenakan sesuai ketentuan. Denda keterlambatan disetor ke rekening kas negara.
- Terhindarnya klaim garansi bank memberikan nilai positif terhadap terjaganya konduite sebuah perusahaan dari sanksi wan prestasi dan sanksi keuangan berupa pencairan dana pada garansi bank.
Pada dasarnya kebijakan tersebut sangat membantu bagi satuan kerja dan pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan mencapai prestasi 100% dengan penambahan waktu penyelesaian melewati tahun anggaran tanpa dikenakan klaim garansi bank.
Bagaimana dengan akhir tahun anggaran 2022 ini?. Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang belum diselesaikan dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya kembali berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2015.
PENULIS: Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Palangka Raya