PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Petualangan narapidana bernama Ruslan Bin Muhammad Yusuf (39), berakhir di Ramayana Mall di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Narapidana kelas kakap ini berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022 lalu.
Ruslan ditangkap pada Minggu (8/1) sore, oleh petugas security mall yang memergokinya mencuri di mall tersebut. Setelah diamankan, petugas kemudian menghubungi aparat kepolisian setempat. Alhasil, kini keberadaan buronan Ruslan eks napi Nusa Kambangan ini sudah berada dalam sel tahanan Polrestabes Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengakui Ruslan ditangkap usai melakukan pencurian di Ramayana Mall Pontianak. “Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun untuk penindakan lebih lanjut,” kata Indra kepada wartawan di Pontianak, Minggu sore.
Dijelaskan, pada Minggu sore pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian dan diamankan oleh petugas keamanan di Ramayana Mall.
“Saat ditanya identitas, ternyata orang tersebut adalah terpidana perkara pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari Lapas Pangkalan Bun, dengan cara menjebol dinding dan membawa senjata inventaris lapas,” ujar Indra.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi Tabengan, tadi malam, juga membenarkan penangkapan terhadap Napi Lapas Pangkalan Bun atas nama Ruslan Bin Muhammad Yusuf di Pontianak. “Betul, sementara masih proses pemeriksaan di sana,” katanya kepada Tabengan via pesan WA.
Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni yang dihubungi Tabengan melalui telepon whatsapp, mengakui pihaknya telah dihubungi pihak Polrestabes Pontianak. “Iya benar, Ruslan Bin Muhammad Yusuf telah berhasil ditangkap oleh tim Polrestabes Pontianak, dan kami pun telah di hubungi. Kami akan berangkat pada hari Senin (9/1),” ujar Doni. c-uli











