Pulang Pisau

Usul Perubahan Kawasan ke KLHK, Pemkab Pulpis Harapkan 5.000 Hektare Hak Rakyat Terselamatkan

42
×

Usul Perubahan Kawasan ke KLHK, Pemkab Pulpis Harapkan 5.000 Hektare Hak Rakyat Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Usul Perubahan Kawasan ke KLHK, Pemkab Pulpis Harapkan 5.000 Hektare Hak Rakyat Terselamatkan
Anas Riyadi, Kabid Penataan Ruang DPUPR Pulpis

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis hingga kini terus berupaya berjuang untuk membebaskan hak tanah milik masyarakat di Bumi Handep Hapakat yang telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Republik Indonesia (RI) Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan.

Beberapa kawasan yakni kawasan penduduk maupun kawasan lainnya yang masuk dalam kawasan hutan telah diikutkan dalam program TORA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria. Melalui Program TORA, Pemkab Pulpis kini telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan agar lahan-lahan itu bisa ubah menjadi kawasan non hutan, khususnya lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulpis Usis I Sangkai melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Anas Riyadi, Selasa (14/2/2023), mengatakan, sebelumnya SK 529 Tahun 2012, namun menurutnya SK Menteri LHK yang terbaru adalah SK Menteri LHK 6627 Tahun 2021, dan SK itu juga menjadi dasar pihaknya untuk membagi kawasan hutan dan kawasan non hutan.

“Untuk kawasan non hutan itulah yang kemudian kita petakan untuk tata ruang kita. Ada juga yang secara kenyataan itu sebenarnya dikelola oleh masyarakat, tetapi SK-nya masuk dalam kawasan hutan,” terang Anas.

Dikatakan Anas, seperti apa yang disampaikan oleh Tim dari Bappedalitbang telah ada titik terang. Usulan yang diajukan oleh Pemkab Pulpis seluas 5.000 hektare, untuk kawasan wilayah Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah tengah berproses.