Firman menjelaskan, memeriksan IMEI ponsel dapat dilakukan sendiri dan cukup mudah. Konsumen hanya tinggal mengakses laman website https://imei.kemenperin.go.id dan memasukkan nomor IMEI yang berada di kardus ponsel.
“Jangan buru-buru keluar dari toko jika ponsel belum dicek. Pastikan IMEI sudah terdaftar,” jelasnya.
Edukasi juga diberikan kepada masyarakat yang baru saja membeli ponsel di luar negeri dan kembali ke Indonesia. Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya atau nantinya tidak akan bisa digunakan.
“Pendaftaran nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai setempat. Tentunya berbagai persyaratan harus dilengkapi, seperti bukti perjalanan ke luar negeri dengan menunjukkan boarding pass dan paspor,” tutupnya. fwa