Hukrim

Tiga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya dan Kapuas

43
×

Tiga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya dan Kapuas

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya dan Kapuas

#Total 24 Paket Sabu Diamankan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah di Palangka Raya dan Kuala Kapuas pada Selasa (10/6/2025), tiga orang pengedar sabu berhasil diamankan, dengan total barang bukti mencapai 24 paket sabu.

Di Palangka Raya, dua tersangka berinisial AR (50) dan UCB alias Ujang (43) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan Dr. Murjani, Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Petugas pertama menangkap UCB, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang sedang dibawanya. Setelah dilakukan pengembangan ke barak tempat tinggalnya, ditemukan lagi 14 paket sabu. Secara keseluruhan, dari UCB diamankan 15 paket sabu dengan berat sekitar 4 gram.

Selanjutnya, petugas juga menangkap AR di barak lain. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,04 gram yang disembunyikan dalam kaus kaki sebelah kiri yang dikenakan pelaku.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” kata AKP Agung, Rabu (11/6).

Sementara itu di Kapuas, seorang pria berinisial R (29), warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, juga berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. R diduga hendak melakukan transaksi sabu di gang kompleks pemakaman Kristen GKE Barimba, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, pada malam yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi, anggota kami segera melakukan pengintaian. Pelaku datang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi KH 3439 JJ. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 5,10 gram dalam tas pinggang miliknya,” jelas AKP Hengky.

R kini telah diamankan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku. mak/c-yul