PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) melalui Diskominfostandi Kabupaten Pulpis kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pulpis Nomor 40 Tahun 2022 tentang kerja sama Publikasi Pemkab Pulpis dengan media massa dan pengadaan secara elektronik, Selasa (7/3/2023), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir.
Di sela kegiatan, Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulpis Moh. Insyafi mengatakan, poin penting dari sosialisasi tersebut, pada tahun 2023 sudah ada dasar Hukum yakni Perbup Nomor 40 Tahun 2022 tentang kerja sama publikasi Pemkab Pulpis dengan media.
“Untuk tahun ini kita ada Perbup Nomor 40 tahun 2022, dan ini yang membedakan dari tahun sebelumnya. Tahun kemarin itu hanya menggunakan surat edaran Kepala Dinas Kominfo,” bebernya.
Dan dengan sosialisasi ini, kata Insyafi, maka nantinya pelaksanaan pengadaan Kontrak Media yang ada di Kabupaten Pulpis juga berpatokan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengadaan secara elektronik.
“Itu yang kita sampaikan kepada teman-teman media, agar apa yang telah dilaksanakan di tahun 2023 adalah hal baru. Karena kita sudah berpedoman pada Perbup yang sudah diterbitkan,” jelasnya.
Lanjut Insyafi, untuk itu, pihaknya mengharapkan dengan Perbup ini bisa terus mempererat kerja sama antara Pemkab Pulpis dan Media Massa, dan juga nantinya bagaimana kerja sama ini dapat berlanjut di kemudian hari, sehingga bisa memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Pulpis dengan informasi yang disajikan oleh Media Massa di Kabupaten Pulpis. c-mye





