PANGKALAN BUN/TABENGAN – Seorang gadis sebut saja Bunga (18), warga di salah satu perumahan di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus mengalami nasib yang memilukan. Bunga dipaksa dan diancam oleh pamannya sendiri yang bernama Hafid (23), untuk melayani nafsu birahinya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan, tersangka merupakan adik kandung dari ibu korban. Berawal saat tersangka menemukan foto korban dengan kekasihnya dalam keadaan bugil. Tersangka kemudian mengancam korban, akan memberitahukan perihal foto itu kepada orangtua korban.
“Tersangka merupakan paman korban atau adik kandung dari ibu korban. Tersangka masih berstatus bujang, belum menikah. Ia ini pernah melihat di galeri HP korban, ada foto syur antara korban dengan kekasihnya. Itu sebagai ancaman pelaku kepada korban,” kata Kapolres saat press rilis, Kamis (16/3).
Kapolres menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Rabu (15/2) pukul 00.30 WIB. Saat itu korban tengah tidur, tiba-tiba tersangka mengetuk jendela kamar korban, sehingga korban pun terbangun. Kemudian korban menuju pintu dan membukakan pintu.
Tersangka yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, masuk ke kamar korban lalu mengajak melakukan perbuatan terlarang. Korban menolak sambil mengingatkan kepada pelaku bahwa dia (korban) merupakan keponakan kandungnya. Karena sudah mabuk, pelaku memaksa hingga berhasil menodai korban.
Tersangka berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan pada 8 Maret 2023. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. c-uli





