PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk Yusuf Setiawan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Setelah dikembangkan kasusnya, Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, yang membeli barang hasil curian dari pelaku curat tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, kejadian tindak pidana curat yang dilakukan oleh Yusuf Setiawan ini, terjadi pada Jumat (13/1) lalu, di sebuah rumah Jalan Kawitan 1 RT 17 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
“Saat itu tersangka Yusuf masuk ke dalam rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong. Tersangka masuk melalui jendela samping rumah, dengan cara memanjat,” Kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (16/3).
Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang milik korban, berupa satu buah laptop dan satu buah kotak warna hitam yang berisi perhiasan emas dengan berbagai bentuk, beserta surat suratnya. Keseluruhan total perhiasan emas yang diambil tersangka dengan berat 10 gram.
“Tersangka berhasil diamankan setelah korban menyampaikan laporan ke SPKT para 14 Maret 2023. Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” ujar Bayu.
Setelah dikembangkan berdasarkan keterangan dari tersangka Yusuf, selang tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan Gus. “Gus ini merupakan pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, dimana pelaku diamankan di Jalan H Munawar RT 2 Kelurahan Madurejo,” ujar Kapolres.
Gus membeli atau menerima gadai satu unit laptop dari tersangka Yusuf seharga Rp1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gus dikenakan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. c-uli





