TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) tak terima atas hilangnya dari registrasi 1 desa dari 101 desa, yakni Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah yang dicaplok oleh Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM, tanggal 20 Maret 2023, perihal mohon agenda RDPU DPRD Provinsi Kalteng, sebagai dukungan keberatan warga Desa Dambung yang sudah disampaikan ke Mendagri melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, Perihal Keberatan Atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang diterima oleh Kasubid Tata Batas Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta tanggal 1 Maret 2023 lalu.
“Sebagai bentuk protes sekaligus keberatan atas hilangnya Desa Dambung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur mengajukan usulan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Minggu (26/3).
Ari Panan menerangkan, perlu ditegaskan kembali bahwa keberatan yang diajukan warga Desa Dambung berdasarkan keputusan Rapat Dengar Pendapat perwakilan warga Desa Dambung (Kepala Desa/BPD Desa Dambung), Tokoh Adat, Damang, Ormas yang menaungi warga Dusun Maanyan dan Lawangan dengan DPRD Kabupaten Barito Timur tanggal 6 Februari 2023.
Dan petunjuk pada angka 4 Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, Hal Keberatan Bupati Barito Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menunggu jawaban dari Mendagri.
RDPU berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Kalteng No.005/574/DPRD/2023, tanggal 24 Maret 2023, sifat segera, perihal RDPU yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2023 di Palangka Raya diusulkan dengan alasan sebagai berikut.
Pada lampiran peta Permendagri No.40 Tahun 2018 disebutkan Keterangan Riwayat. Angka 2, keputusan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, dan angka 3. Rekonstruksi Batas antara Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1982.
Dia membeberkan, pada lampiran Kepmendagri No.11 Tahun 1973 berupa Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, tanggal 16 Maret 1982, yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk I Kalimantan Tengah Bpk WA GARA dan Wakil Gubernur KDH Tk I Kalimantan Selatan Bpk Ir HM SAID, yang disaksikan oleh Mendagri Bpk AMIR MACHMUD, sudah sepakat membagi Desa Dambung dibina oleh Pemda Kalimantan Tengah dan Desa Dambung dibina Pemda Kalimantan Selatan.
Namun kemudian kesepakatan tersebut diubah dengan Keterangan Riwayat angka 4. Berita Acara Rapat tanggal 11 April 2017 dan angka 5. Survei Lapangan tanggal 2-5 Mei 2017, sehingga Desa Dambung semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (sekarang Dambung Raya) sebagaimana dalam Permendagri No.40 Tahun 2018.
“Keberatan atas Permendagri No.40 Tahun 2018 juga didasari dengan bergesernya tata batas wilayah Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur yang tidak ada diatur dalam Kepmendagri No.11 Tahun 1973,” ungkap Ari Panan.
Selain itu, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur Tahun 2014-2034, luas wilayah Kabupaten Barito Timur 3.834 km², menjadi berkurang dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021, menjadi 3.198,30 km² (hal.2394).
Selain itu, dalam penjelasan Pasal 12 ayat (10) UU No.5 Tahun 2002, menyatakan “Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Artinya penentuan tata batas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri bukan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri”.
Hilangnya kode wilayah Desa Dambung (berdasarkan Berita Acara Penyerahan/Peralihan Operasional Pemerintahan Desa Dambung dari Pemerintah Provinsi Daerah Tk. I Kalimantan Tengah kepada Pemerintahan Provinsi Daerah Tk. I Kalimantan Selatan, serta Lampiran Naskah Berita Acara tgl 21 November 1989) dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396) mengakibatkan Pemkab Bartim tidak bisa menyalurkan dana pembangunan dan melakukan pelayanan kepada warga masyarakat di Desa Dambung, tidak seperti pada tahun sebelumnya.
Mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalteng, maka diharapkan dari hasil RDPU nantinya ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng untuk mengusul kepada Mendagri mengubah Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semestinya Desa Dambung Doroi masuk wilayah Kabupaten Bartim sebagaimana Kepmendagri No.11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng dan sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima kembali masuk dalam peta Kabupaten Bartim,” kata Ari Panan.c-yus