Meski begitu, pihaknya terus mengingatkan kepada semua pihak yang ikut serta terlibat dalam pengelolaan dana BOS untuk mempelajari dan mengatasi secara konsisten juklak dan juknis serta mekanisme yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Karena, dalam setiap tahun pasti ada penyempurnaan juklak dan juknis serta aplikasi. Kita pun selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum.
“Kalau hal ini, para kepsek dan jajarannya tidak cermat dan tidak mempelajari juklak, juknis dan mekanisme tadi, maka dikhawatirkan akan terjadi kesalahan adminitrasi yang berpotensi menjurus pada kerugian negara, dan konsekuensinya tentu akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. c-mye





