PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Peristiwa kerusuhan yang melibatkan masyarakat dan aparat di PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP), Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Kamis, 7 Juli 2023, lalu yang dilatarbelakangi oleh permasalahan tuntutan plasma menjadi topik hangat di akhir minggu awal bulan Juli ini.
Pemerhati Hukum Adat dan Hukum Positif Dr Mambang I Tubil mengatakan, konflik perkebunan diwilayah Kalimantan Perlu menjadi perhatian serius Pemerintah dan Lembaga Adat.
“Mengingat akhir-akhir ini ini sudah terlalu sering terjadi Konflik Perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini ditenggarai lemahnya Pengawasan Pemerintah terhadap kegiatan Perusahaan sawit dan Pertambangan yg tidak melaksanakan kewajibannya terhadap plasma dan menyelesaikan hak-hak masyarakat,” kata Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya ini, Jumat (7/7) malam.
Menurutnya regulasi yang mengatur tentang plasma dan perlindungan hak-hak masyarakat sudah ada baik undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ART BPN serta Perda 5 tahun 2011 serta perda penyelesaian konflik.
“Dinilai pemerintah daerah tidak serius melaksanakan ketentuan dalam perlindungan hak masyarakat lokal,” kata Mambang.
Hal ini bisa, tegas Mambang, dapat berakibat menurunnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Untuk itu sangat perlu Pemda Prov & Kab/Kota membentuk tim penyelesaian konflik perkebunan secara permanen,” pungkasnya. dor





