Hukrim  

Diancam Rekaman Video, Pemuda Bejat Renggut Keperawanan Mahasiswi

Diancam Rekaman Video, Pemuda Bejat Renggut Keperawanan Mahasiswi
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – M Pras Setyawan, terdakwa perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/7) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pras menggunakan rekaman video bugil untuk memaksa seorang mahasiswi berhubungan badan hingga kehilangan keperawanan.

Perkara berawal ketika Pras berkenalan dengan seorang perempuan berinisial MS melalui aplikasi OMI pada bulan Oktober 2022. Keduanya sering bertukar pesan melalui aplikasi Whatsapp. Keduanya lalu sepakat untuk saling bertemu di kos tempat MS.

Karena mendapat perlakukan tidak layak, MS marah dan mengusir Pras keluar dari kos. Beberapa waktu kemudian, Pras melakukan panggilan telepon kepada MS. Dalam percakapan telepon, Pras berhasil merayu MS agar melepas pakaian. Tanpa sepengetahuan MS, Pras merekam video tersebut.

Beberapa hari kemudian Pras mengirimkan rekaman video tersebut kepada MS. Inti percakapan adalah MS harus menuruti permintaan Pras selama satu bulan. “Aku gak mau kasi keperawanan ku,” tanggap MS. Pras berulangkali menyuruh MS menuruti permintaannya. Saat MS menjawab dia masih mengikuti kuliah, Pras memaksanya pergi ke kamar mandi untuk memfoto dirinya memakai kutang dan mengirimkannya. Beberapa jam kemudian Pras menjemput MS lalu membawanya ke kosnya. “Disana mereka melakukan hubungan badan,” kata JPU.

Sejak saat itu, Pras sering mengancam akan menyebarkan video bugil MS bila tidak mau memberi uang atau berhubungan badan. Kejadian terakhir ketika Pras mengirimkan video mereka saat berhubungan badan, Kamis (6/4). “Aku  minta tebusan ja,” tulis Pras. Dia meminta MS menemuinya dengan alasan ingin berhubungan badan atau menebus video tersebut.

Karena merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan Pras, MS meminta bantuan temannya, yakni DK untuk merekam video dari ponsel sebagai bukti. MS kemudian melapor ke aparat Polda Kalteng dan menyerahkan rekaman video tersebut sebagai bukti. “Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MS mengalami stres, terancam dan kehilangan kepercayaan diri. Sehingga saksi MS harus dibantu oleh psikolog untuk memulihkan keadaan mental,” ungkap JPU.

Pras akhirnya diproses secara hukum dan dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)  dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE  jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  dre