Hukrim  

Korban Konflik Sawit Kinipan Bertahun-tahun Sandang Status Tersangka

Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Kalimantan Tengah sempat digegerkan adanya bentrokan antara masyarakat, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan polisi di Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu. Konflik masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit lain pernah terjadi di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau, dan hingga kini proses penanganan hukumnya masih menggantung.

Mantan anggota DPRD Lamandau berinisial EB yang juga Ketua Komunitas Adat Lamandau Kinipan bertahun-tahun menyandang status tersangka sejak tahun 2020. EB terjerat masalah hukum akibat upayanya menyelamatkan hutan adat yang dikelola masyarakat secara turun temurun dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Pak EB dan lima warga Kinipan lainnya yang sampai hari ini status masih Tersangka. Merupakan bukti nyata ada ketidakberpihakan aparat penegak hukum kepada masyarakat,” ucap Aryo Nugroho Waluyo selaku Penasihat Hukum (PH) Tersangka, Senin (10/7).

Dalam upayanya mempertahankan hutan adat, EB dan sejumlah rekannya yang berhadapan dengan pihak perusahaan perkebunan sawit, akhirnya malah menjadi disangkakan sebagai pencuri chainsaw.

Sempat diamankan secara paksa dan mendekam dalam tahanan, EB dilepaskan setelah banyak desakan masyarakat.

“Pak EB dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti oleh penyidik. Tapi hingga hari ini kasus tersangkanya tidak dihentikan,” ungkap Aryo.

Mengingat belum adanya kepastian hukum dan lamanya penanganan, PH telah bermohon kepada Polda Kalteng untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun tidak ada respon hingga saat ini.

“Lalu di mana letak keadilan masyarakat jika ini terus terjadi?” heran Aryo.

Dia mengakui tidak ada batas waktu penetapan tersangka, namun demi kepastian hukum sebaiknya kasus itu dihentikan.

“Atau pihak Polda menginginkan Pak EB dan warga Kinipan lainnya menjadi tersangka seumur hidup,” sindir Aryo.

Pihaknya berharap penyidik dari kepolisian yang melakukan upaya karena telah mentersangkakan EB. “Biar publik yang memberikan sanksi kepada kinerja Polda Kalteng,” pungkas Aryo. dre