PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perceraian Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah HM Sriosako berlanjut di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis (10/8).
Dalam persidangan kali ini, agenda sidang di Pengadilan Agama (PA) tentang pembuktian tergugat. Seperti biasa, Umi Mastikah kembali tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukum, sedangkan Sriosako tetap mantap untuk menghadapi sendiri persidangan.
Ditemui di pengadilan, Sriosako memastikan akan membantah seluruh dalil gugatan dari Umi Mastikah mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam persidangan kali ini, ia turut membawa 4 saksi guna mematahkan dalil tersebut. Salah satu saksi adalah anaknya sendiri.
“Saya tidak terima jika dituduh melakukan KDRT, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Saya akan patahkan dalil gugatan tersebut,” ucapnya sebelum persidangan.
Pada persidangan kali ini juga, Sriosako menegaskan akan membantah tudingan tidak memberikan nafkah kepada Umi Mastikah sejak 2014 seperti yang terlampir di dalil gugatan perceraian.
Isi dalil gugatan tersebut dianggapnya sebagai tuduhan yang serius dan mencoreng namanya sebagai salah satu legislator di Kalteng.
“Isi dalil gugatan ini menyiratkan jika Umi telah Nusyuz atau durhaka kepada suami. Nusyuz dapat diartikan perbuatan perselisihan antara suami dan istri, namun sang istri bertindak terlalu jauh,” urainya.
Atas isi dalil gugatan tersebut, Sriosako pun berencana akan mengajukan “Khulu” kepada majelis hakim. Melalui “Khulu” ini nantinya dipastikan Umi Mastikah akan membayar ganti rugi kepada dirinya.
“Tidak menutup kemungkinan jika persidangan ini selesai, saya juga bisa gugat balik atas pencemaran nama baik. Meski begitu dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat kecewa, namun juga masih sayang dengan Umi Mastikah,” ungkapnya.
Sementara, Zulhaidir, kuasa hukum Umi Mastikah menerangkan, apa yang dinyatakan oleh Sriosako merupakan hak selaku tergugat untuk membantah dalil yang diajukan penggugat.
“Dalam suatu perkara ini hal yang wajar melakukan pembelaan. Untuk lebih jauh saya tidak bisa membeberkan,” terangnya.
Namun, ia memastikan persidangan akan berlanjut pada 16 Agustus mendatang, dengan agenda mediasi terakhir untuk kedua belah pihak.
“Jadi majelis hakim tadi memerintahkan perwakilan masing-masing melakukan mediasi terakhir. Apa pun hasil pertemuan nanti pada 16 Agustus akan dilaporkan ke majelis hakim,” pungkasnya. fwa





