Gugatan Cerai Wawali Kota Umi Mastikah Diterima

Gugatan Cerai Wawali Kota Umi Mastikah Diterima
Wikarya F Dirun

+Hakim Putuskan Talak Satu Ba’in Shugra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gugatan cerai yang diajukan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng HM Sriosako memasuki babak akhir.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (24/8/2023), hakim Pengadilan Agama Palangka Raya menerima gugatan dari Umi Mastikah dan menjatuhkan Talak Ba’in Shugra.

Dikonfirmasi mengenai putusan pengadilan agama, kuasa hukum Umi Mastikah, Wikarya F Dirun membenarkan hal tersebut. Dimana gugatan Umi Mastikah diterima oleh pengadilan agama.

“Dalam putusan tersebut tergugat diwakili oleh hakim menjatuhkan talak satu Ba’in Shugra kepada penggugat,” katanya.

Di dalam hukum Islam, Talak Satu Ba’in Shugra berkedudukan hukum sebagai talak tebus. Talak ini mempunyai akibat hukum terhadap suami yang tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh menikah kembali, baik dalam masa tunggunya (Iddah) ataupun sesudah habis iddahnya.

“Informasi lebih lanjut tidak bisa kita sampaikan karena sudah menyangkut privasi dari penggugat maupun tergugat,” tuturnya singkat. fwa