Satu PBS Palangka Raya Belum Lengkapi Dokumen

ILUSTRASI NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Industri kelapa sawit menghadapi berbagai tantangan dalam perkembangannya. Itu sebabnya, seluruh lembaga pemerintah berusaha keras untuk tetap berkomitmen dan berkolaborasi guna memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola kelapa sawit, termasuk melakukan pelaporan mandiri para pelaku usaha perkebunan sawit secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). Aplikasi ini merupakan platform nasional yang digunakan oleh Satgas Sawit melalui mekanisme pelaporan mandiri.

Mengenai ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Perkebunan Herni Widyarini menginformasikan, saat ini sudah ada 6 perusahaan besar swasta (PBS) di Kota Palangka Raya yang telah melakukan self reporting di SIPERIBUN dan tersisa 1 perusahaan yang belum melaksanakan agenda tersebut.

“PBS yang sudah melaksanakan self reporting di SIPERIBUN ada 6 perusahaan, sementara untuk yang belum ada 1 perusahaan. Sampai saat ini, perusahaan tersebut belum ada mengonfirmasi kembali ke Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota, apakah sudah melengkapi self reportingnya,” jelas Herni kepada Tabengan, Senin (28/8).

Dijelaskannya, terkait satu perusahaan yang belum melaksanakan self reporting disebabkan oleh ada dokumen persyaratan yang diminta belum lengkap. Ini harus dilengkapi terlebih dahulu, karena akan diverifikasi oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Jika sampai batas akhir yang telah ditentukan dan perusahaan tidak melaksanakan self reporting pada SIPERIBUN, maka akan dberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan mengenai hak akses SIPERIBUN hanya diberikan kepada perusahaan yang melaksanakan self reporting dan pihak perkebunan akan mendapatkan perkembangan informasi jika perusahaan sudah melapor kepada instansi terkait.

“Saat ini, kami dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota dan kemungkinan juga dengan Dinas atau Bidang Perkebunan Kota atau kabupaten di seluruh Indonesia, sampai sekarang belum bisa mengakses SIPERIBUN. Karena hak akses hanya diberikan bagi perusahaan yang melaksanakan self reporting. Jadi, kami dari bidang perkebunan tidak bisa mendapatkan update informasi SIPERIBUN jika pihak perusahaan belum melapor kepada kami sebagai instansi teknis,” tandasnya.

Untuk diketahui, di Kota Palangka Raya saat ini ada 2 perusahaan perkebunan sawit yang sudah operasional, yaitu di Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Sebangau. rba