Uncategorized

Tertibkan Baliho Caleg Tak Berizin

11
×

Tertibkan Baliho Caleg Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Tertibkan Baliho Caleg Tak Berizin
TABENGAN/RADA JELANG PEMILU– Badan Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu Palangka Raya bersama perwakilan parpol rapat membahas tanda/logo dan foto gambar caleg peserta Pemilu 2024 di Hotel Luwansa, Jumat (8/9).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar rapat membahas tanda/logo dan foto gambar caleg peserta Pemilu 2024 di Hotel Luwansa, Jumat (8/9). Rapat ini dihadiri oleh 18 perwakilan partai politik beserta institusi terkait lainnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya Boy Yepthanius menyampaikan, maksud dan tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menanggapi terkait semakin banyaknya spanduk foto dan tanda gambar calon anggota legislatif yang terpampang di persimpangan jalan Kota Palangka Raya.

“Ini sifatnya adalah imbauan serta sosialisasi untuk semua parpol. Bagi yang sudah taat dan tertib, saya ucapkan terima kasih banyak, bagi yang belum taat untuk cepatlah mengurus izinnya kepada PTSP,” imbaunya.

Rapat kali ini memiliki tiga tahap. Pertama, penyampaian pemaparan dari Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah yang memaparkan mengenai PKPU No 15 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum 2024.

Lalu dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati yang memaparkan mengenai bagaimana seharusnya atau syarat tanda/logo dan foto gambar caleg peserta Pemilu tahun 2024 yang bisa terpasang untuk saat ini, seperti perihal penempatan, proporsi bagaimana materi dalam reklame tersebut dan lainnya.

Kemudian, mendengar tanggapan dari PTSP dan Satpol PP serta respons dari tiap-tiap perwakilan parpol mengenai pemaparan tersebut. Terakhir, menyampaikan kesimpulan dan keputusan dari hasil rapat serta penandatanganan berita acara.

Dari hasil rapat pembahasan dan kesepakatan serta keputusan hasil rapat ada enam poin yang dihasilkan. Pertama, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa baliho, spanduk, spanduk bacaleg saat ini masih tahap sosialisasi dan kewenangan Bawaslu masih belum bisa melakukan penertiban.

Kedua, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui PTSP dan Satpol PP Kota akan melakukan penertiban spanduk, foto, gambar, baliho yang melanggar aturan seperti, belum bayar pajak dan tempat pemasangannya melanggar ketentuan dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.

Ketiga, tanggal 13 September 2023 PTSP dan Satpol PP akan melakukan penertiban reklame di wilayah Kota Palangka Raya. Keempat, semua parpol sepakat dilakukan penertiban reklame sesuai aturan dan peraturan dalam rangka meningkatkan dan mendorong PAD. Kelima, bagi partai politik agar mengimbau dan menyosialisasikan ketertiban pemasangan spanduk, gambar kepada bacalon legislatifnya harus berizin dan tidak di tempat yang dilarang oleh Peraturan Daerah Kota Palangka Raya. Terakhir, partai politik yang tidak hadir sepakat dengan keputusan rapat. rba