Hukrim

Polres Kobar Tangkap 12 Tersangka Pencurian TBS 

10
×

Polres Kobar Tangkap 12 Tersangka Pencurian TBS 

Sebarkan artikel ini
Polres Kobar Tangkap 12 Tersangka Pencurian TBS 
TERSANGKA - Polres Kobar melakukan ekspos terhadap 12 orang tersangka pelaku pencurian Tandan Buah Segar di perkebunan kelapa sawit PT BJAP 2

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat berhasil (Polres Kobar) menangkap 12 orang tersangka tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik PT BJAP 2 Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahkan dari 12 pelaku yang juga menjalani tes urine, 6 orang diantaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Kejadiannya pada hari Minggu (10/9), dengan TKP di Kebun Kelapa Sawit PT BJAP 2 Afdeling 18 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, dimana semua pelaku merupakan warga desa yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (12 /9). Kapolres Kobar didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam ekspos perkara mengatakan, hingga saat ini Polres Kobar masih memburu satu orang dalam dugaan sebagai dalang kejadian pencurian TBS tersebut.

Ia juga menjelaskan kejadian pencurian massal tersebut berawal sekitar pukul 07.00 WIB ketika para tersangka berkumpul di Desa Durian Tunggal karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan di perkebunan kelapa sawit PT BJAP 2 desa Kerabu Kecamatan Arut Utara. Para tersangka kemudian berangkat dari Desa Durian tunggal dengan menggunakan mobil jenis pick up menuju lahan kebun kelapa sawit PT BJAP 2 Desa Kerabu. Sesampainya di lahan kebun sawit tersebut, sudah ada seseorang yang menyuruh mereka untuk memanen. “Sebelum para tersangka melakukan pemanenan, mereka diberi arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok mana. Selanjutnya para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa egrek, tojok angkong dan mobil pick up,” ujar Kapolres. Hingga saat ini, orang yang memerintahkan memanen tersebut masih dalam pencarian oleh pihakPolisi.

Selanjutnya, kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian tersangka di arahkan oleh orang yang menyuruh untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan ke peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara. “Buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 ton, dan atas kejadian tersebut pihak PT.BJAP 2 mengalami kerugian materi sebesar Rp14.300.000,” ungkap Kapolres.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan test urine terhadap 12 orang pelaku, 6 orang ternyata positif menggunakan sabu. Hal itu telah di koordinasikan ke Polres Seruyan perihal kasus penggunaan sabu termasuk barang yang di dapat oleh para pelaku. “Kejadian ini adalah oknum yang ingin mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Kobar. Mereka beranggapan bisa melakukan panen massal di kebun milik perusahaan seperti yang pernah terjadi di BJAP 2 Kabupaten Seruyan. Dan untuk semua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. c-uli