Ekobis  

Bank Kalteng Siap Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp3 T di Akhir Tahun 2024

Bank Kalteng Siap Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp3 T di Akhir Tahun 2024
Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng Ahmad Selanorwanda

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan Pemenuhan Modal Minimal Inti sebesar Rp3 triliun bagi seluruh Bank Umum, tidak terkecuali Bank Kalteng, dengan batas waktu sampai dengan akhir tahun 2024.

PT Bank Kalteng tetap berkeyakinan dan terus melakukan Upaya Kewajiban Pemenuhan Modal inti dengan menjaga kinerja keuangan yang positif, penambahan modal dan menjaga komitmen bersama seluruh Pemegang Saham Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kota, dan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah.

Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng Ahmad Selanorwanda mengemukakan, PT Bank Kalteng terus konsisten mencatat kinerja keuangan yang positif sampai dengan Agustus 2023 dengan pertumbuhan Aset 10,83%/YoY, yaitu dari Rp12,69 triliun Agustus 2022 menjadi Rp14,06 triliun Agustus 2023, kemudian Laba Bersih tumbuh 44,79% YoY yaitu dari Rp180,91 M Agustus 2022 tumbuh menjadi Rp261,94 M pada Agustus 2023.

Kemudian terkait Kewajiban Pemenuhan Modal Minimal Inti sebesar Rp3 triliun bagi seluruh Bank Umum, tidak terkecuali Bank Kalteng dengan batas waktu sampai dengan akhir tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan di dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dengan ini sampai dengan Agustus 2023 Modal Inti PT Bank Kalteng telah mencapai Rp2,543 triliun.

Kewajiban Pemenuhan Modal Inti Minimal tersebut bertujuan untuk melakukan penguatan struktur, ketahanan, daya saing industri perbankan nasional untuk menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan teknologi informasi.

“Bapak Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sangat berkomitmen untuk pemenuhan Modal Inti tersebut dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan oleh jajaran PT Bank Kalteng,” kata Ahmad Selanorwanda.

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh PT Bank Kalteng adalah melakukan sosialisasi terhadap skenario pemenuhan Modal Inti dan sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh PT Bank Kalteng pada masa datang terkait peningkatan teknologi informasi digital, solusi dan inovasi produk dan layanan jasa keuangan bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat Kalteng yang tentunya didukung dengan pengembangan kualitas dan kuantitas SDM.

“PT Bank Kalteng patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham lainnya atas komitmen kewajiban pemenuhan Modal Inti tersebut dan kami sangat berharap, khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas beserta DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau serta DPRD setempat agar tetap memiliki komitmen yang kuat untuk pengalokasian anggaran dalam rangka Kewajiban Pemenuhan Modal Inti PT Bank Kalteng dalam APBD Tahun Anggaran 2023 (perubahan) dan APBD murni Tahun Anggaran 2024,” kata Ahmad Selanorwanda.

Dengan komitmen semua pihak, menurut Ahmad Selanorwanda, pihaknya berharap dapat memenuhi kewajiban Modal Inti Minimal Rp3 triliun pada akhir tahun 2024, karena apabila kewajiban ini tidak tercapai, maka ada sanksi/risiko akan dihadapi PT Bank Kalteng antara lain :

  1. Turun kelas dari Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat
  2. Bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dipimpin bank-bank lainnya yang memiliki modal besar.
  3. Operasional Bank terpaksa ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Tentu risiko ini kita harapkan tidak terjadi, tetapi justru dengan terpenuhinya Kewajiban Modal Inti Minimal PT Bank Kalteng pada akhir tahun 2024 akan semakin tumbuh maju dan semakin mampu untuk meningkatkan percepatan perannya dalam percepatan pertumbuhan perekonomian  dan pembangunan Kalimantan Tengah,” kata Wanda lagi.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar seluruh masyarakat Kalteng dapat terus memanfaatkan produk-produk dan jasa layanan Bank Kalteng.

Sebagaimana diketahui saham Bank Kalteng dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng. Sehingga laba usaha Bank Kalteng akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah berupa dividen yang kemudian dicatat sebagai salah satu Sumber Pendapatan Aset Daerah.

Wanda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Otto Fitriandy, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan dan Bapak Taufik Saleh, Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah yang selalu mendukung dan mendorong untuk mengambil langkah-langkah dan upaya yang maksimal untuk mampu memenuhi kewajiban Modal Inti Minimal sampai dengan akhir tahun 2024.

“Dalam kegiatan sosialisasi ke Pemerintah Daerah  se-Kalimantan Tengah kami selalu didampingi oleh OJK dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah,” kata Wanda. jsi/bb