Rumbun: Pemecatan Tidak Jelas dan Tidak Sesuai Aturan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – HM Rumbun B Untung mendadak dicopot dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng. Pemecatan tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Kalteng yang dilaksanakan di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Kamis (19/10).
Menurut Rumbun, pemecatan dirinya dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng itu tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Sebab, masa jabatannya belum habis dan mestinya berakhir pada tahun 2026 mendatang.
“Pemecatan saya tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Berdasarkan Akta Notaris tertanggal 10 Februari 2023, masa jabatan saya berakhir sampai 2026 mendatang,” kata Rumbun kepada wartawan, usai mengikuti RUPSLB.
Sebelum dilakukannya pemecatan, Rumbun menjelaskan Direktur Keuangan Operasional dan Teknologi Informasi Ahmad Selanorwanda dan Komisaris Utama Rahmad Hidayat menawarkan dirinya jabatan sebagai Kepala Divisi Pimpinan Cabang atau Staff Ahli dan Komisaris Jamkrida, namun ia tolak.
Setelah itu, di beberapa kali kesempatan, tepatnya pada 9 Oktober 2023 dirinya dibujuk Ahmad Selanorwanda untuk mengajukan surat pengunduran diri.
“Pernyataan seperti ini dinilai sebagai hal yang tidak beralasan serta manipulatif, sehingga saya merasa keberatan untuk disuruh mundur dari jabatan Komisaris Independen Bank Kalteng,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Utama Bank Kalteng Rahmat Hidayat menjelaskan, pemecatan Rumbun B Untung berdasarkan putusan pemegang saham di Bank Kalteng, bukan kewenangan Komisaris dan Direksi.
“Itu sudah keputusan Pemegang Saham dan mereka sepakat Komisaris Independen Bank Kalteng HM Rumbun diganti. Kami tidak ada kewenangan dari jajaran Komisaris maupun Direksi menggantikan beliau. Jadi kami tidak bisa berkomentar mengapa beliau dipecat,” kata Rahmat Hidayat.
Sebelumnya, RUPSLB Bank Kalteng berlangsung tertutup dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo dan 14 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng. jef





