PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong kepala daerah untuk penandatanganan komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penegasan dan penetapan batas desa di Provinsi Kalteng.
Wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa. Batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering kali menimbulkan konflik, akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, penjabat bupati/wali kota punya tugas satu tahun ini untuk menyelesaikan dan merampungkan kegiatan-kegiatan yang menjadi PR yang belum diselesaikan. Salah satunya penyelesaian batas desa.
“Jadi batas desa ini menjadi prioritas kita agar semuanya bisa diselesaikan dengan cepat. Hal ini tentu untuk mengurangi risiko terhadap benturan-benturan di masyarakat,” katanya saat diwawancarai, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11).
Edy mengatakan, biasanya persoalan-persoalan tapal batas desa juga sering kali dikaitkan dengan sebuah investasi. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan menimbulkan konflik. Target Pemerintah Kalteng di tahun 2024 ini semuanya terkait batas desa bisa selesai.
“Hal ini bertujuan dengan adanya tapal batas itu agar kita lebih mudah mengukur dalam rangka percepatan kategori desa mandiri, desa maju, desa berkembang dan desa tertinggal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng Aryawan mengatakan, dari 1.432 desa hanya 54 desa yang sudah ada progres, sehingga kalkulasikan masih 1.378 desa yang belum selesai terkait tapal batas desa.
“Kita Provinsi Kalimantan Tengah adalah satu-satunya provinsi yang memiliki prioritas dalam menyelesaikan batas desa, tetapi kenyataannya sampai saat ini hanya 54 progres,” sebutnya.
“Memang data itu kami keluarkan pada saat kami melakukan monitoring dan terkait progres penetapan batas desa. Jadi pendataan terakhir itu pada bulan September 2023. Ini kita bangun komitmen kepala daerah untuk menyelesaikan batas desa bersama-sama dengan kepala desa dan tokoh masyarakat,” sambungnya.
Ia menyampaikan, batas desa yang jelas itu berfungsi jika pemerintah desa ingin melakukan perkembangan terhadap desa, maka harus mengetahui batas-batas desa yang ada. Jadi kami mendorong dan selalu melakukan koordinasi terhadap pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama untuk menyelesaikan batas desa yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri. ldw