Hukrim

Janda Berkedok Tukang Pijat Gasak Uang Pelanggan

24
×

Janda Berkedok Tukang Pijat Gasak Uang Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Janda Berkedok Tukang Pijat Gasak Uang Pelanggan
MENYESAL - RS dengan modus jadi tukang pijat nekad menggasak uang milik calon pelanggan. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Seorang janda muda berinisial RS, hanya bisa tertunduk dan meneteskan air mata, setelah Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkusnya. RS berpura-pura menawarkan jasa pijat dan kemudian mencuri uang Rp9 juta milik pelanggannya di Hotel Novada, Kamis (2/11).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar, Jum’at (17/11) mengatakan,  kejadian itu terungkap setelah korban AS melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Awal pertemuan antara korban dan tersangka yakni, pada saat korban sedang memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami bocor ban di Jalan Sukma Arya Ningrat. Tidak lama, korban didatangi oleh tersangka yang menyampaikan bahwa kalau dirinya bisa memijat,” kata Kasi Humas.

Lanjutnya, setelah mendengar perkataan tersebut, korban langsung setuju dan mereka pergi ke Hotel Novada.

“Setibanya di kamar,  korban langsung mandi. Pada saat mandi itu, pelaku kemudian  membawa kunci mobil dan bergegas keluar kamar hotel menuju parkiran. Tersangka RS lalu menggasak sejumlah barang berharga yang berada di dalam mobil korban,” ujarnya.

Lanjut Siregar, setelah  korban selesai mandi, tersangka sudah tidak ada lagi di dalam kamar, mengetahui hal tersebut korban langsung menuju ke parkiran mobil miliknya.

“Saat itu pintu mobil sudah tidak terkunci lagi dan barang milik korban yang terbungkus dalam plastik warna kuning sudah tidak ada,” beber Siregar.

Adapun barang berharga yang dicuri pelaku, yakni 2 buah STNK mobil, 1 STNK motor, 1 BPKB mobil, 1 ATM dan buku rekening, kartu NPWP serta uang Rp9 juta. Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena sempat diajak korban untuk berhubungan badan di kamar mandi. Karena itu dia pun nekat mencuri barang milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. c-uli