-
Hukrim

Karyawan Pijat Cabuli Balita di Tempat Kerja

36
×

Karyawan Pijat Cabuli Balita di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini
BEJAT - Anak magang di tempat pijat syaraf mencabuli anak usia 2 tahun saat ibu korban sedang dipijat. TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN – ARS (22) anak magang di salah satu tempat  Pijat syarat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tega mencabuli anak usia 2 tahun saat ibu korban tengah pijat syaraf. Atas perbuatannya, ARS terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Iptu Paindoan Siregar mengatakan, pelaku merupakan anak magang yang baru lima hari bekerja di tempat pijat ahli syaraf tersebut.

“Kejadiannya pada tanggal 8 November 2023, pada pukul 21.00 wib, dimana saat itu, ibu korban sedang pijat syaraf ditempat pelaku magang, anak korban sendiri bermain ayunan, terungkapnya kasus itu karena korban mengeluhkan kesakitan pada kemaluannya,” ungkap Kasi Humas, Jumat (17/11).

Lanjutnya, usai ibu korban pijat, korban minta di antar buang air kecil, pada saat itu korban menangis karena perih di bagian kemaluannya. Ibu korban menanyakan apa yang terjadi, tetapi korban hanya memperlihatkan ekspresi kesakitan.

“Ibu korban pun terus bertanya, dan akhirnya korban menjawab tadi ditusuk sama om, setelah itu mereka langsung pulang,” ujar Siregar.

Kemudian lanjutnya, pada saat korban tidur, ibu korban penasaran sehingga memeriksa dan mengambil foto kemaluan korban yang nampak kemerahan. Siregar menerangkan, ibu korban pergi ke rumah sakit dengan memperlihatkan foto kemaluan putrinya yang kemerahan serta di sampaikan rasa perih saat korban buang air kecil, saat itu ibu korban di sarankan untuk lakukan visum.

“Akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat, dan akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil kita amankan,” ujarnya.

Pada saat di interogasi, pelaku mengaku perbuatannya yang telah memasukan jari sebelah kiri ke kemaluan korban. Pelaku menyatakan perbuatan bejat itu baru pertama kali dia lakukan.

Siregar menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nnomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana terhadap pelaku paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. c-uli

 

 

-
-
-