-
Hukrim

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, 1 Korporasi Tersangka dan 12 Naikkan Penyidikan

91
×

Polda Kalteng Tetapkan 43 Tersangka Karhutla, 1 Korporasi Tersangka dan 12 Naikkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. foto istimewa
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memproses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sampai saat ini masih dalam penanganan serius, terus dilakukan.

‎Tercatat hingga Jumat (17/10/2026), Polda Kalteng bersama dengan jajaran Polres kabupaten dan kota telah menetapkan sebanyak 43 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan dengan tindakan yang disengaja.

‎Tidak hanya itu, penyidik juga menyasar sejumlah korporasi yang diduga telah melanggar ketentuan hukum terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal konsesi, khususnya di sektor perkebunan serta kewajiban menjaga lingkungan hidup.

‎Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, terlebih sebelumnya pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar saat kemarau.

‎”Prinsipnya penegakan hukum ini dilakukan secara tegas karena di awal kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar jangan ada yang membakar lahan terutama pada saat kemarau,” kata Irjen Pol Iwan.

‎Kapolda menuturkan, kemarau panjang yang terjadi di Kalteng saat ini disebabkan oleh fenomena El-Nino yang menyebabkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan, dengan keadaan kekeringan tersebut berdampak pada karhutla yang semakin meluas.

‎Irjen Pol Iwan juga membeberkan, dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, Polda Kalteng juga telah meningkatkan status  penyidikan terhadap 12 kasus korporasi dan telah menetapkan satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Proses hukum terus berjalan, saat ini yang diproses kurang lebih ada 43 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dari proses hukum ini juga ada korporasi, ada 12 yang sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan, saat ini sudah satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan saya rilis tersendiri terkait masalah penegakan hukumnya,” pungkasnya.

200 Brimob NTB dan 10 Pusdokkes Polri BKO

Polda Kalteng menerima personel BKO dari sebanyak 200 personel Brimob dari Polda NTB, dan juga ada 10 personel Pusdokkes Polri untuk mengoptimalkan upaya penanganan karhutla di seluruh wilayah Kalteng

Kapolda menjelaskan, 200 personel Brimob tersebut akan memperkuat Satgas Karhutla yang sudah tergelar, namun akan diprioritaskan di enam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Pembasahan ini dari luasan yang ada membutuhkan personel yang cukup banyak untuk membasahi lahan yang sudah terbakar. Walaupun masih ada beberapa titik ketika angin cukup besar, muncul kembali api,” tambahnya.

Kapolda mencontohkan beberapa titik kepala api yang sudah berhasil diatasi seperti di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Km 21 dan Km 23 Palangka Raya, serta di Tumbang Nusa, Pulang Pisau, yang saat ini dalam tahap pembasahan intensif.

Untuk menjaga kesehatan personel di lapangan, 10 personel Pusdokkes Polri akan membentuk pos layanan kesehatan dan rumah oksigen.mak/fwa-red.

 

-
-
-