Hukrim

Modus Jual Tanah, Hadi Tipu Rekannya

8
×

Modus Jual Tanah, Hadi Tipu Rekannya

Sebarkan artikel ini
Modus Jual Tanah, Hadi Tipu Rekannya
TERDUDUK - Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan pelaku penipuan bermodus jual tanah. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dengan alasan baru saja jual tanah senilai 80 juta, seorang pria berinisial HA (42) meminta dibelikan Hand Phone (HP) dan 1 unit sepeda motor bekas kepada rekannya agar dirinya bisa mengambil uang tersebut. Namun penjualan tanah tersebut hanya modus, dan HA kabur membawa ponsel serta kendaraan tersebut. Perjalanan warga Kalimantan Selatan itu berakhir setelah anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkapnya di Kalimantan Timur.

Pihak Polres Kapuas menerangkan kejadian bermula ketika pelaku datang dan menginap di barak korban yakni HE (38) di Jalan Kruing Kelurahan Selat Dalam, Minggu (1/10). Kemudian pada Senin (4/10) malam, HA meminta HE membelikannya 1 unit kendaraan untuk pulang ke Kandangan serta sebuah HP VIVO A21 di area pertokoan Pelabuhan Danau Mare. HA berjanji membayar belakangan karena baru menjual tanah seharga Rp80 juta. Namun sejak berangkat pada  Kamis (5/10), HA seakan menghilang dan tidak bisa di hubungi lagi. Merasa sudah tertipu, HE melaporkannya ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi akhirnya dapat mengamankan pelaku pada hari Rabu (15/11) sekitar pukul  01.00 WIB saat berada di Desa Tabru Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polres Paser.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut, “Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan  Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. c-yul